SDU DAAR EL-DZIKIR

Sholih, Cerdas, Mandiri dan Berprestasi

http://3.bp.blogspot.com/-z5c_LmEQir0/WeqW2TpB6WI/AAAAAAAACl4/KdIjQgpv2fQ2Fjal-78dfdT4SgdFFVD7QCK4BGAYYCw/s1600/banner.jpg

Jumat, 14 Agustus 2015

MATERI UKS



A.  Pengertian

Usaha kesehatan sekolah (UKS) adalah upaya terpadu lintas program dan lintas sektoral dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan seta membentuk perilaku hidup sehat anak usia sekolah yang berada di sekolah dan perguruan agama.menurut UU RI no. 23 tahun 1992 tentang kesehatan Bab V bagian ketiga belas pasal 45 ayat 1 : Kesehatan sekolah diselenggarakan untuk meningkatkan ketidakmampuan hidup sehat peserta didik dalam lingkungan hidup sehat sehingga peserta didik dapat belajar, tumbuh dan berkembang secara harmonis dan optimal menjadi sumber daya yang lebih berkualitas.

B.   Tujuan

1.   Umum:
Meningkatkan kemampuan hidup sehat dan derajat kesehatan peserta didik/siswa serta menciptakan lingkungan yang sehat, sehingga memungkinkan pertumbuhan dan perkembangan yang harmonis dan optimal dalam rangka pembentukan manusia  Indonesia seutuhnya.

2.   Khusus:
Memupuk kebiasaan hidup sehat dan mempertinggi derajat kesehatan peserta didik/siswa yang di dalamya mencakup :
a.     Memiliki pengetahuan, sikap dan ketrampilan untuk melaksanakan prinsip hidup sehat serta berpartisipasi aktif dalam usaha peningkatan kesehatan di sekolah dan di perguruan agama, di rumah tangga maupun di lingkungan masyarakat.

C.   Ruang Lingkup
Ruang lingkup UKS tercermin dalam Tri Program UKS (duikenal dengan TRIAS UKS), yang meliputi:
1.   Pendidikan kesehatan, dilaksanakan melalui:
a.     Kegiatan intrakulikuler
b.     Kegiatan ekstrakulikuler

2.   Pelayanan kesehatan
Pelayanan kesehatan dilaksanakan dengan kegiatan yang bersifat komprehensif (terpadu dan menyeluruh), meliputi:
a.     Kegiatan peningkatan kesehatan (promotif)
b.     Kegiatan pencegahan (preventif)
c.     Kegiatan penyembuhan dan pemulihan (kuratif dan rehabilitatif)

3.   Pembinaan lingkunag kehidupan sekolah sehat :
Mencakup:
a.     Kegiatan bina lingkungan fisik
b.     Kegiatan bina lingkungan mental dan sosial



D.  Kebijaksanaan dan Organisasi Pembinaan UKS
Pembinaan dan pengembangan UKS dilaksanakan secara terpadu, menyeluruh, serta berdaya guna dan berhasil guna, yang melibatkan 4 (empat) departemen yaitu Departemen pendidikan dan kebudayaan, Departemen Agama, departemen kesehatan dan departemen dalam nengeri. Kerjasama 4 Departemen ini dituangkan dalam surat keputusan bersama 4 menteri sejak tahun 1984.






Tidak ada komentar:

Posting Komentar

http://4.bp.blogspot.com/-07kOzRBuMes/WeqZBjcRwCI/AAAAAAAACmQ/aWhHGt_IwqI1tHgppYAUpi4jADW8SmPtwCK4BGAYYCw/s1600/banner%2Bsdu%2B3.jpg